Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara


Hasil gambar untuk Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang terdiri atas 2 suku kata yaitu panca yang berarti 5 dan sila yang berarti dasar  dengan demikian, pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaato dan dijalankan oleh setiap warga Negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, aman, tentram dan sentosa.
Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius.
 Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

I. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam siding BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 mengajukan usul tentang dasar Negara yang ditanggapi oleh Mr Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr Soepomo dan Ir. Soekarno sebagai berikut :
Hasil gambar untuk Mr. Muhammad Yamin
1)     Mr. Muhammad Yamin  (29 mei 1945)
Mr Muhammad Yamin mengemukakan pidato tentang 5 dasar Negara Indonesia merdeka  sebagai berikut :
a.      peri kebangsaan
b.      peri kemanusiaan
c.      peri ketuhanan
d.      peri kerakyatan
e.      kesejahteraan social
Muhammad yamin juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan undang undang dasar RI yang didalamnya tercantum rumusan 5 dasar Negara sebagai berikut :
a.      ketuhanan yang maha Esa
b.      kebangsaan persatuan Indonesia
c.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.      Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia
Hasil gambar untuk Prof. Dr. Mr Soepomo 
2)     Prof. Dr. Mr Soepomo (31 Mei 1945)
Dr. soepomo mengemukakan pidatonya tentang 5 dasar  Negara Indonesia sebagai berikut :
a.      Paham Negara persatuan
b.      Perhubungan Negara dan agama
c.      Sistem badan perwakilan
d.      Sosialisme Negara ( state socialism)
e.      Hubungan antar bangsa yang bersifat asia timur raya
Hasil gambar untuk Ir. Soekarno 
3)     Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir Soekarno mengemukakan dasar Negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama “pancasila”. Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut :
a)     Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
b)     Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c)     Mufakat atau demokrasi
d)     Kesejateraan sosial
e)     Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas atau lima dasar negara Indonesia dapat dipadukan menjadi “Trisila” yang rumusannya sebagai berikut.
a)      Sosionasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme.
b)      Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi “Ekasila”, yakni gotong royong.

II. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
            Untuk menyempurnakan usulan yang bersifat peroragan, di bentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan di luar sidang resmi untuk merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oeh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”.

       Anggota Panitia Sembilan adalah :
Hasil gambar untuk panitia sembilan
1.      Ir soekarno (Ketua merangkap Anggota)
2.      Drs. Mohammad Hatta (anggota)
3.      Mr. A.A. Maramis (anggota)
4.      K.H Wachid Hasyim  (anggota)
5.      Mr Achmad Subadjo (anggota)
6.      H. Agus Salim  (anggota)
7.      Abdul Kahar Mudzakir  (anggota)
8.      Abikusno Tjokrosoejoso  (anggota)
9.      Mr. Muhammad Yamin  (anggota)
Piagam jakarta memuat rumusan dasar Negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang, rumusan dasar Negara yang memuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1)     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya
2)     Kemanusiaan yang adil dan beradab \
3)     Persatuan Indonesia
4)     Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)     Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar Negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun, dilakukan perubahan, yaitu penghapusan  bagian kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Penghapusan kalimat tersebut dikarenakan dengan alasan adanya keberatan dari pemeluk agama lain selain Islam.