Pancasila adalah dasar Negara
Kesatuan Repulik Indonesia yang terdiri atas 2 suku kata yaitu panca yang
berarti 5 dan sila yang berarti dasar dengan demikian, pancasila secara
bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang
wajib ditaato dan dijalankan oleh setiap warga Negara Indonesia untuk menuju
kehidupan yang sejahtera, aman, tentram dan sentosa.
Sebelum menjadi dasar falsafah
negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia
sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan,
dan nilai-nilai religius.
Pancasila dijadikan ideologi
negara sejak 17 Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
I. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam siding BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 29
Mei sampai 1 Juni 1945 mengajukan usul tentang dasar Negara yang ditanggapi
oleh Mr Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr Soepomo dan Ir. Soekarno sebagai berikut :
1) Mr. Muhammad Yamin (29 mei 1945)
Mr Muhammad Yamin mengemukakan pidato tentang 5 dasar Negara
Indonesia merdeka sebagai berikut :
a. peri kebangsaan
b. peri kemanusiaan
c. peri ketuhanan
d. peri kerakyatan
e. kesejahteraan social
Muhammad yamin juga menyampaikan usul tertulis mengenai
rancangan undang undang dasar RI yang didalamnya tercantum rumusan 5 dasar
Negara sebagai berikut :
a. ketuhanan yang maha Esa
b. kebangsaan persatuan Indonesia
c. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia
2) Prof. Dr. Mr Soepomo (31 Mei 1945)
Dr. soepomo mengemukakan pidatonya tentang 5 dasar
Negara Indonesia sebagai berikut :
a. Paham Negara persatuan
b. Perhubungan Negara dan agama
c. Sistem badan perwakilan
d. Sosialisme Negara ( state socialism)
e. Hubungan antar bangsa yang bersifat asia timur raya
3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir Soekarno mengemukakan dasar Negara Indonesia merdeka di
hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama “pancasila”. Lima dasar
tersebut adalah sebagai berikut :
a) Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejateraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas atau lima dasar negara Indonesia dapat dipadukan
menjadi “Trisila” yang rumusannya sebagai berikut.
a) Sosionasional, yaitu
nasionalisme dan internasionalisme.
b) Sosiodemokrasi, yaitu
demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi “Ekasila”, yakni gotong
royong.
II. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Untuk menyempurnakan usulan yang
bersifat peroragan, di bentuklah Panitia Sembilan yang ditugaskan di luar sidang
resmi untuk merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Tugas Panitia
Sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang
kemudian oeh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”.
Anggota Panitia Sembilan adalah :
1. Ir soekarno (Ketua merangkap Anggota)
2. Drs. Mohammad Hatta (anggota)
3. Mr. A.A. Maramis (anggota)
4. K.H Wachid Hasyim (anggota)
5. Mr Achmad Subadjo (anggota)
6. H. Agus Salim (anggota)
7. Abdul Kahar Mudzakir (anggota)
8. Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
Piagam jakarta memuat rumusan dasar Negara sebagai hasil
yang pertama kali disepakati oleh sidang, rumusan dasar Negara yang memuat
dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab \
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Setelah
Indonesia merdeka, rumusan dasar Negara Pancasila tersebut kemudian disahkan
oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945. Namun, dilakukan perubahan, yaitu penghapusan bagian
kalimat, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Penghapusan kalimat tersebut dikarenakan dengan alasan adanya keberatan dari
pemeluk agama lain selain Islam.