Ibadah haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan tata caranya oleh syariat agama Islam. Pelaksanannya dilakukan pada bulan Zulhijjah. Sabda Rasulullah saw. :
Artinya : “Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: Sesiapa yang berkunjung ke Baitullah dan tidak bercakap dengan percakapan yang keji serta tidak berbuat fasik, maka dia akan kembali seperti ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR Bukhari Muslim)
2. Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu, dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila dia mempunyai kemampuan kembali hukumnya sunnah. Firman Allah SWT :
Artinya :”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali Imran : 97)
Jadi, bagi orang Islam yang belum mampu maka belum wajib melakukan ibadah haji ini. Yang dimaksud dengan mampu (istita’) dalam ayat tersebut adalah :
a. Sehat badan, orang yang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika mampu membiayainya.
b. Ada kendaraan yang dapat mengantar pulang pergi ke Mekah bagi orang yang ada di luar Mekah.
c. Aman dalam perjalanan, artinya jiwa dan ahrtanya terjamin keselamatannya.
d. Memiliki bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mmengerjakan ibadah haji. Termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarganya yang ditinggalkan.
e. Bagi perempuan harus disertai muhrimnya atau dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.
Seseorang mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji apabila seluruh syarat di bawah ini terpenuhi. Syarat-syarat itu adalah :
1). Beragama Islam
2). Baligh (sudah dewasa)
3). Berakal sehat.
4). Merdeka, tidak menjadi hamba sahaya.
5). Mampu untuk melakukannya
4. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu Ihram, wuquf, tawaf, sa’i, menggunting rambut, tertib.
a. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak dijahit. Pakaian yang tidak dijahit hanya berlaku untuk laki-laki.
b. Wuquf
Wuquf artinya hadir di Padang Arafah pada waktu Zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 sampai matahari terbit tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Tawaf
adaTawaf lah mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dari hajar Aswad dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadas najis
d. Sa’i
Sa’i yaitu lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sa’i harus dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah. Sa’i dilakukan tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf, baik tawaf rukun atau tawaf sunah.
e. Menggunting (mencukur) rambut
Waktu mencukur setelah melempar jumrah aqabah pada hari nahar dan apabila mempunyai kurban maka mencukur dilakukan setelah menyembelihnya. Mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
f. Tertib
Menertibkan rukun tersebut, artinya harus berurutan dimulai niat (ihram, wuquf, tawaf, sa’i dan menggunting rambut.
5. Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh jemaah haji, ketika jemaah meninggalkan salah satu atau sebagian wajib haji ini, ibadah hajinya tetap sah, namun demikian dia harus membayar dam (denda). Wajib haji itu adalah sebagai berikut :
1). Berihram dari miqat
2). Mabit (bermalam) di Muzdalifah
3). Melempar jumrah
4). Mabit (bermalam) di Mina
5). Meninggalkan larangan-larangan haji
1). Melaksanakan haji ifrad.
Cara mengerjakan haji yang dirangkai dengan umrah itu ada tiga macam :
Dari ketiga macam cara ini, yang disunahkan (yang paling utama) adalah cara melaksanakan haji ifrad.
2). Membaca talbiyah.
“Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, aku datang memenuhi panggilanMu, sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milikMu, kerajaan (bumi dan langit) adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu."
3). Berdoa setelah membaca talbiyah.
4). Membaca dzikir pada waktu thawaf.
Artinya :“Maha Suci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selai Allah, Allah Mahabesar, dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas ijin Allah Yang Mahatinggi dan Mahaagung.”
5). Shalat sunnah dua rekaat setelah melakukan thawaf.
6). Memasuki Ka’bah.
a. Larangan bagi laki-laki :
• Dilarang memakai pakaian yang berjahit, dan
• Dilarang memakai tutup kepala
b. Larangan bagi perempuan
• Dilarang menutup muka dan kedua telapak tangannya
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan
• Dilarang memakai wangi-wangian
• Dilarang memotong rambut atau bulu badan yang lainnya
• Dilarang memotong kuku
• Dilarang mengakadkan atau menjadi wali dalam suatu pernikahan
• Dilarang memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci, dan
• Dilarang berhubungan suami istri
8. Dam (Denda)
Dam adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena meninggalkan salah satu atau sebagian dari wajib haji, adapun besar dan macam dam tergantung pelanggaran apa yang dilakukannya. Perhatikan tabel berikut ini :
Jenis Pelanggaran Ketentuan Dam (denda)
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran) Menyembelih 1 ekor kambing, jika tidak mampu bepuasa sepuluh hari (3 hari di Makkah, 7 hari di negeri asal)
Mencukur rambut
Memotong kuku
Memakai pakaian yang dijahit.
Memakai wewangian.
Bersetubuh sesudah tahallul pertama, boleh memilih :
a. menyembelih seekor kambing
b. puasa tiga hari
c. memberi makan 6 orang miskin
Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama (larangan yang dapat membatalkan haji) Menyembelih seekor unta, kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor kambing. Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Makkah.
Berburu dan membunuh binatang liar Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
Terlambat datang Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.