SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
1.
INDIKATOR
PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A.
PENDAHULUAN
Ada berbagai norma hukum dalam sistem hukum dan peradilan
di Indonesia, yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu setiap warga masyarakat
perlu memahaminya.
B.
SISTEM HUKUM NASIONAL
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan
menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil
keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar
atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun
dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan.
Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu
yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan
benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara
relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah
berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan
sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu
yang baik.
ROBERT
M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,
pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B.
MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI
YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan.
Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini
sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang
dominan.
NILAI
DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai
yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa
alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai
didasarkan pada hal-hal berikut:
1.
Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2.
Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3.
Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut
dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a. NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b. NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar,
kalkulator bagi auditor.
C. NILAI KEROHANIAAN
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
terdiri dari empat macam:
- nilai
kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan
cipta)
- nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur
rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
- nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari
unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
-
nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang
bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi
sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI
LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku
benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa
mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai
moral.
NILAI
ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas
pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri
seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang
menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita
tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI
ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari
manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah
nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila
moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
2.
INDIKATOR KEDUA
MENGANALISIS
PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
A. PENGERTIAN NORMA
1. KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di
masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan
diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran
atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia
lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku
manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A.
BERDASARKAN SUMBER/ASAL-USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan
melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat,
tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah
meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap
sebagai suara hati sanubari manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur,
adil, menghargai org lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri
yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari
segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada
disekitarnya. (tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima
dengan tangan kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas
diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan
manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu
kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi
tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B.
BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih
menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan /
ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama,
bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek.
Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya
mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi,
menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur
tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan
dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan
suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat,
dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga
mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran
terhadap tata kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya
suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat
yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras,
dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR KE TIGA
MENUNJUKKAN
SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik,
diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma
adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi
perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau
diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan
nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan
dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah
laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan
harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang
berwujud norma
Nilai
merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari
nilai.
4. INDIKATOR KE EMPAT
MENGANALISIS
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
MENAMPILKAN
PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
A.
PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban
dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman
tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta
bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh
masyarakat tersebut.