PENGERTIAN NEGARA
1.
ETIMOLOGI
Negara
berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu
berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat
atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang
berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negaraadalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial
yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2. SECARA
UMUM
1. Suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia.
2. Suatu
perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah
masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar
untuk ketertiban sosial.
3. Suatu
daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang
berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan
kontrol dari kekuasaan yang sah.
4. Suatu
assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah,
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah,
untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
3. MENURUT
PARA AHLI MENURUT PARA AHLI NEGARA ADALAH :
GEORGE JELLINEK
Negara
adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu
HEGEL
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
KRANEN BURG
Negaraadalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan
atau bangsa
KARL MARK
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)
SOLTAU
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama rakyat.
DJOKOSOETONO
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama
SOENARKO
Suatu jenis
dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu harus ada
daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
BELLEFROID
Negara,
suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu
dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan
bersama.
MR. M. NASRUN
Negara
adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang harus memenuhi tiga syarat
pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahan yang berdaulat.
LOGEMAN
Organisasi
kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau
lapangan-lapangan kerja tetap
B.TERJADINYA
NEGARA
Terjadinya
negara dapat dilihat dari beberapa cara antara lain:
1. MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.
1. PERTUMBUHAN PRIMER
FASE
GENOOTSCHAFT
Kehidupan
manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok
masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus
interpares (orang pertama di antara yang sederajat)
FASE
KERAJAAN (RIJK)
Kepala suku
sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah
yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan
bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh
kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
FASE NEGARA
NASIONAL
Pada awalnya
negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan tersentralisasi.semua
rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas
kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.
2. PERTUMBUHAN SEKUNDER
Negara
sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan,
muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan
terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara
terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
FASE NEGARA
DEMOKRASI
Rakyat sadar
bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus
berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih
pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan
kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
2.TERJADINYA
NEGARA
PENDEKATAN
FAKTUAL
OCCOPATIE
(PENAKLUKAN)
Suatu daerah
yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu.
Liberia dijadikan negara oleh budak negro kemudian menjadi negara mardeka 1847
SEPARATISE
(PEMISAHAN)
Memisahnya
suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara lama
masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim
dari Indonesia
PERJUANGAN (PROKLAMASI)
Negara itu
hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis, Indonesia
FUSI/PELEBURAN
Penggabungan
dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman Barat dan Jerman Timur jadi
Jerman.
PEMECAHAN
Terbentuknya
negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya
menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.
ANEXATIE
(PENCAPLOKAN)
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990
CESSIE
(PENYERAHAN)
Pemberian
kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas
jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman
PENDUDUKAN
Pendudukan
terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi tidak berpemerintahan. Australia
di temukan Inggris yang berpenduduk Suku Aborigin
ACCESIE
(PENARIKAN)
Pada mulanya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut (delta) yang dihuni olek sekelompok orang kemudian jadi negara. Mesir dari
Delta Sei Nil.
INNOVATION (PEMBENTUKAN BARU)
Suatu negara
baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan
kemudian lenyap.
-Colombia :
pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru, Equador
-Yugoslavia
: pecah jadi Serbia, Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia-herzegovina,
Macedonia.
-Uni Soviet
pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia, latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina,
Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, Armenia, Georgia, Tajikistan.
3.TERJADINYA
NEGARA MENURUT PENDEKATAN TEORITIS
TEORI
KETUHANAN
Menurut
teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada
kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.
Nampak pada
UUD, ”By the Grace of God” (Atas Rahmat Tuhan)
TOKOH
1. Agustinus 2.
Julius Stahl 3. Haller 5. Thomas Aquinas 4. Kranenburg
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
Negara
terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri
dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa
melindungi dan menjamin kelansungan hidup bersama.
Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”
John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang diadakan
untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang diadakan
dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki Konstitusional.”
J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki
bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
TOKOH
1. Thomas Hobbes. 2.
John Locke 3. J.J Rousseau 4. Montesquieu
TEORI KEKUASAAN
Negara
terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling
kuat dan berkuasa.
L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke istimewaannya
baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan
kehendaknya kepada orang lain.
Karl Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan melindungi
kepetingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
1. Horald J.Laski. 2. Leon Duguit 3. Karl Marx 4. Oppenheimer. 5. Kallikles.
TEORI KEDAULATAN
a. Kedaulatan Negara.
Kekuasan
tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan
negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
1.
Vonthering 2. Paul Laband 3. G.Jelinek
b. Kedaulatan hukum
Hukum memegang
peranan dalam negara, lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
TEORI HUKUM ALAM
Hukum alam
bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan
tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
Plato: Terjadinya negara secara evolusi
Aristoteles: Manusia adalah Zoon Politicon. Dari hakikat manusia
seperti ini, terbentuklah berturut-turut: Keluarga- masayarakat—negara
Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus
dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita
agama, yakni keadilan.
Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan
manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum
1. Plato
2.
Aristoteles.
3. Agustinus
4. Thomas
Aquinas
4. INDIKATOR EMPAT
MENGURAIKAN FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
A. FUNGSI NEGARA
1. FUNGSI POKOK
1. Menjaga
ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan
perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini
dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.
3.
Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakan
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
2.FUNGSI UMUM
1.TUGAS ESENSIAL
a. FUNGSI INTERNAL
Memelihara
perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik
setiap orang
b. FUNGSI EKSTENAL
Mempertahankan
kemerdekaan negara
2.TUGAS FAKULTATIF
Meningkatkan
kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh:
menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM
JOHN LOCKE
1. FUNGSI LEGISLATIF.
Yakni
membuat peraturan.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan
peraturan.
3. FUNSI FEDERATIF
mengurusi
urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
MONTESQUIEU
1. FUNGSI LEGISLATIF
membuat
undang-undang.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan
undang-undang
3. FUNGSI YUDIKATIF.
Mengawasi
agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
GOODNOW
1. POLICY MAKING
Membuat
kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2. POLICY EXECUTING
Melaksanakan
kebijakan yang sudah ditentukan
VAN VOLLEN HOVEN
1. REGELING:
Membuat peraturan
2. BESTUUR :
Menyelenggarakan pemerintahan.
3.
RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.
3. POLITE:
fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
MHD.KUSNARDI
1. MENJAMIN
KETERTIBAN (Law And Order)
Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)
2.
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT. Dewasa ini fungsi ini sangat
penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara
ekonomis.
B.TUJUAN NEGARA
MENURUT PARA AHLI
PLATO
Memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial
SOLTAU
Memungkinkan
rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.
H. J. LASKI
Menciptakan
keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara
maksimal.
THOMAS AQUINAS&AGUSTINUS
Untuk
mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan
di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan
yang dimiliknya berasal dari Tuhan
SECARA UMUM
Menciptakan
kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
2. MENURUT IDEOLOGI
Tujuan
setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:
1. Ideologi
yang dipakai negara yang bersangkutan
2. Pandangan
masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.
3.
Organisasi negara yang bersangkutan.
4. Tata
nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh
politik dari penguasa negara yang bersangkutan
5-6 INDIKATOR LIMA DAN ENAM
MENYIMPULKAN ALASAN DAN PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU
NEGARA OLEH NEGARA LAIN.
PENTINGNYA
Pertanda
negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan antar negara
ALASANNYA
1. Adanya
kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta)
maupun karena intervensi dari negara lain.
2. Suatu
negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan kerjasama dengan negara
lain.
3. Karena
alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan peran penting
dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila tidak mengakui akan
merasa rugi.
4. Karena
alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam perekonomian regional atau internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli
kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi
syarat-syarat sbb:
1. Adanya
rakyat
2. Daerah
atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
3.
Pemerintahan yang berdaulat
Adalah
pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik
oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.
4. Pengakuan
dari negara lain.
Syarat-syarat di atas dapat digolongkan
jadi dua unsur:
1. SYARAT/UNSUR KONSTITUTIF
1. Adanya
rakyat 2. Daerah atau wilayah 3. Pemerintahan
2.UNSUR DEKLARATIF
pengakuan luar negeri
Pengakuan
dari luar negeri hanya bersifat formalitas belaka demi mempelancar sekaligus
memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.
SIFAT DARI PENGAKUAN
DE FACTO
Artinya
pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara
BERSIFAT SEMENTARA
Artinya
pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh atau hancur.
BERSIFAT TETAP
Pengakuan
berlaku untuk selamanya setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru
tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.
DE JURE
Pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya
BERSIFAT TETAP
Artinya
pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan (konsul)
dan hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan.
BERSIFAT PENUH
Terjadi
hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, meliputi hubungan dagang,
ekonomi dan diplomatik